TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanudin menyebut kerugian yang dialami oleh perusahaan asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
Dalam kasus kerugian ini, Kejaksaan Agung mulai menangani dugaan praktik curang dalam investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, ST Burhanudin menyebut, misi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah memperoleh fakta baru yang diindikasi sebagai suatu bentuk pelanggaran.
"Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, ini ada 13 grup yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata ST Burhanudin
Diketahui, dugaan kerugian yang menjerat Jiwasraya diakibatkan adanya pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.
Pelanggaran prinsip itu mengenai pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
"Sebagai akibat transaksi tersebut PT Asuransi Jiwasraya sampai pada Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun," ujar ST Burhanudin
"Hal ini merupakan perkiraan awal dan diduga, kerugiannya akan lebih dari itu, " imbuhnya.
Jaksa Agung menyebutkan, Jiwasraya mengalami kerugian yang sedemikian banyak karena adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jiwasraya diduga banyak melakukan kegiatan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) dalam semata-mata mengejar keuntungan (high return).
Dalam menanggapi kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang berangotakan 16 orang untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Saat ini, Kejagung telah mengumpulkan berbagai barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta melakukan kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian yang timbul.
Kasus kerugian yang menimpa Jiwasraya juga turut ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengakui, permasalahan keuangan yang mendera asuransi Jiwasraya sudah berlangsung lama, bahkan hampir berjalan 10 tahun lalu dan bukan persoalan yang ringan.