Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti semua tamu yang hadir.
Adapun tugas Dewan Pengawas KPK disebutkan dalam Pasal 37 Huruf B Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Dewan Pengawas Bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan
c. Menyusun dan menerapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Sementara itu syarat Dewan Pengawas KPK tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3. Sehat jasmani & rohani
4. Berkelakuan baik
5. Tidak pernah dipidana penjara (berdasarkan putusan pengadilan tetap)
6. Berusia minimal 55 tahun
7. Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik
8. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
9. Tidak menjalankan profesinya selama menjabat dewan pengawas
10. Mengumumkan harta kekayaan sebelum & setelah menjabat (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)