TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan ada kekhawatiran dengan adanya izin penyadapan melalui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emrus khawatir akan terjadi kebocoran informasi penyadapan tersebut, jika harus meminta izin terlebih dulu kepada Dewan Pengawas KPK.
Ia juga menyebut, ada kekhawatiran mengenai adanya kepentingan tertentu melalui Dewan Pengawas KPK.
"Tidak sekedar bocor saja, kepentingan-kepentingan politik, atau kepentingan kekuatan tertentu melalui pengawas bisa saja masuk," ujar Emrus Sihombing, dikutip dari YouTube metrotvnews, Jumat (20/12/2019).
Sehingga menurutnya, diperlukan komunikasi antara dewan pengawas dengan KPK mengenai upaya penyadapan dalam proses hukum KPK tersebut.
"Karena itu tidak ada salahnya para teman-teman pengawas sebelum mengamandemen Undang-undang tersebut, mereka berkomunikasi dengan KPK, agar penyadapan itu bisa cepat," jelasnya.
Emrus berharap Dewan Pengawas KPK harus terbuka, agar masyarakat bisa mengawasi kinerja mereka.
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK ini harus aktif menyampaikan kepada publik apa saja tugas yang mereka lakukan.
"Saya kira keterbukaan komunikasi yang harus mereka lakukan," kata dia.
"Mereka harus menyampaikan kepada publik, tugas-tugas apa saja yang mereka lakukan di sana, tentu dengan program yang sangat terukur," jelasnya.
"Berdasarkan itu, kita bisa mengontrol mereka, apakah mereka benar-benar melakukan tugas tersebut," lanjut Emrus.
Baca: Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK yang Kita Pilih Adalah Orang-orang Baik
Namun, ia mengatakan, peraturan penyadapan yang harus meminta izin KPK itu ke depannya akan menjadi ketakutan.
"Tapi hal yang saya kritisasi, yang menjadi momok ke depan adalah ketika penyadapan itu minta izin ke dewan pengawas," ungkapnya.
"Ini menjadi perbincangan publik yang belum terjawab sampai sekarang," kata Emrus.