TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengimbau pimpinan KPK untuk tidak merangkap jabatan.
Menurutnya, mau atau tidaknya para pimpinan KPK merangkap jabatan merupakan kesadaran pribadi.
"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan), karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja sebetulnya," ujar Syamsuddin, dilansir kanal YouTube KompasTV Official iNews, Senin (23/12/2019).
Hal tersebut disampaikan Syamsuddin Haris di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Syamsuddin juga menyinggung mengenai kesadaran para pimpinan KPK untuk melepas jabatan yang dipangku sebelumnya,
Kendati demikian, ia mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan KPK mundur dari instansi sebelumnya.
"Iya, sebetulnya tidak hitam putih demikian. Tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca. Tapi ini menyangkut kesadaran personal saja," kata Syamsuddin.
Lebih lanjut, Syamsuddin tak mau menanggapi posisi rangkap jabatan pimpinan KPK.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 29 UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Pimpinan KPK harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri tercatat masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Sementara, Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 pada Jumat (20/12/2019).