News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Kesetiaan Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet, Temani Sidang hingga Rela Naik Mobil Tahanan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.

Atiqah Hasiholan yang sedari tiba selalu berada disamping sang ibunda, berdoa agar eksepsi yang disampaikan disidang sebelumnya dapat dikabulkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH)

Kemudian Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada 9 April 2019.

Mengenakan baju dan kacamata hitam, Atiqah Hasiholan kembali menemani Ratna Sarumpaet sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atiqah Hasiholan saat mengantarkan ibundanya, Ratna Sarumpaet ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain itu, Atiqah Hasiholan juga pernah medampingi Ratna Sarumpaet kala sidang dengan agenda pledoi pada 18 Juni 2019.

Kala itu Atiqah Hasiholan mengenakan baju berwarna navy dengan motif flora.

Dua putri terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, saat menyaksikan jalannya sidang dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Masa genting kasus Ratna Sarumpaet pun tidak dilewatkan oleh Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan juga turut mendampingi ibundanya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Dilansir Kompas.com, Atiqah Hasiholan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

Atiqah merasa hasil putusan tak sesuai harapannya.

Namun, Atiqah tetap bersyukur vonis sang ibu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun saya yakini hilang, tetapi satu saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu.

Vonis dua tahun yang dijatuhkan pada Ratna lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini