Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada 9 April 2019.
Mengenakan baju dan kacamata hitam, Atiqah Hasiholan kembali menemani Ratna Sarumpaet sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Atiqah Hasiholan juga pernah medampingi Ratna Sarumpaet kala sidang dengan agenda pledoi pada 18 Juni 2019.
Kala itu Atiqah Hasiholan mengenakan baju berwarna navy dengan motif flora.
Masa genting kasus Ratna Sarumpaet pun tidak dilewatkan oleh Atiqah Hasiholan.
Atiqah Hasiholan juga turut mendampingi ibundanya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Dilansir Kompas.com, Atiqah Hasiholan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
Atiqah merasa hasil putusan tak sesuai harapannya.
Namun, Atiqah tetap bersyukur vonis sang ibu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun saya yakini hilang, tetapi satu saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu.
Vonis dua tahun yang dijatuhkan pada Ratna lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.