TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah sistem pembayaran upah dari sebelumnya per bulan menjadi per jam.
Wacana dari Presiden Jokowi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.
Hariyadi menyebut sistem pembayaran upah per jam ini bukanlah hal baru, karena di negara lain sudah menerapkan sistem pembayaran per jam tersebut.
"Upah per jam itu bukan sesuatu yang baru sebenarnya, jadi di berbagai negara di dunia ini sudah melakukan itu," ujar Hariyadi Sukamdani di Studio Metro TV, Sabtu (28/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.
Menurutnya, pemberian upah per jam ini merupakan pilihan dari perusahaan ataupun dari pekerja.
"Itu adalah opsi sebetulnya, bagi perusahaan maupun pekerja untuk menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka," katanya.
Mengenai kekhawatiran upah per jam ini akan mengurangi pekerjaan, Hariyadi membantahnya.
Ketua Apindo ini menyebut upah per jam ini justru akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia.
"Kalau itu ada kekhawatiran akan menghilangkan pekerjaan dalam jumlah yang besar, menurut saya harus dikoreksi," ujarnya.
"Pada kenyataannya, adanya opsi ini justru akan menambah lapangan pekerjaan itu," jelas Hariyadi.
Peraturan dari Pemerintah
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Kurnia)