News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Pro Kontra Upah Per Jam, Ketua Apindo: Adanya Opsi Ini akan Menambah Lapangan Pekerjaan

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani (tengah)

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah sistem pembayaran upah dari sebelumnya per bulan menjadi per jam.

Wacana dari Presiden Jokowi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.

Hariyadi menyebut sistem pembayaran upah per jam ini bukanlah hal baru, karena di negara lain sudah menerapkan sistem pembayaran per jam tersebut.

"Upah per jam itu bukan sesuatu yang baru sebenarnya, jadi di berbagai negara di dunia ini sudah melakukan itu," ujar Hariyadi Sukamdani di Studio Metro TV, Sabtu (28/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.

Menurutnya, pemberian upah per jam ini merupakan pilihan dari perusahaan ataupun dari pekerja.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (Tribunnews.com/Seno)

"Itu adalah opsi sebetulnya, bagi perusahaan maupun pekerja untuk menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka," katanya.

Mengenai kekhawatiran upah per jam ini akan mengurangi pekerjaan, Hariyadi membantahnya.

Ketua Apindo ini menyebut upah per jam ini justru akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia.

"Kalau itu ada kekhawatiran akan menghilangkan pekerjaan dalam jumlah yang besar, menurut saya harus dikoreksi," ujarnya.

"Pada kenyataannya, adanya opsi ini justru akan menambah lapangan pekerjaan itu," jelas Hariyadi.

Sementara, dikutip dari Kompas.com, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI), Kahar S Cahyono menyatakan, rencana pembayaran upah per jam itu akan menimbulkan penolakan.

Kahar menyebut upah minimum pekerja saat ini masih dianggap rendah, sehingga jika wacana tersebut diterapkan, maka buruh akan menolaknya.

"Buruh menolak terkait pembayaran upah per jam, karena upah minimum di Indonesia masih rendah," kata Kahar dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Selain itu, menurutnya para buruh juga tidak akan mendapatkan upah ketika libur nasional.

Ia mengatakan, para buruh itu khawatir pendapatan yang diterima akan berkurang dari sebelumnya.

"Kalau upah per jam, ketika ada hari libur nasional, maka buruh tidak akan mendapatkan upah, karena buruh sedang libur, tidak bekerja," katanya.

"Jika upah dibayarkan per jam, kita khawatir pendapatan yang diterima buruh kurang dari upah minimum," jelas Kahar.

Ilustrasi upah per jam (boganinews)

Peraturan dari Pemerintah

easy hiringeasy firing

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Kurnia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini