"Namun pencabutan hak tersebut juga harus dibatasi dalam tenggang waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP," katanya.
Gerak gerik Romahurmuziy
erdakwa Romahurmuziy mendengarkan pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut duduk di kursi pesakitan sambil melihat ke arah barisan tempat duduk Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang membacakan tuntutan.
Pria yang memakai baju batik berwarna abu-abu itu menjalani sidang sekira 2 jam.
Baca: Romahurmuziy Dituntut Hukuman Tambahan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun, Ini Alasan Jaksa
Dia dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Romahurmuziy tidak banyak berbicara di persidangan.
Dia mengambil kesempatan mengajukan pembelaan diri terhadap tuntutan atau pledoi.
Dia mengaku paham terhadap apa yang dibacakan JPU pada KPK.
Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
"Saya mengerti (tuntutan,-red) yang mulia," kata Romahurmuziy, kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
Rencananya, sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin 13 Januari 2020.
Tim penasihat hukum Romahurmuziy meminta agar majelis hakim menggelar sidang pada pukul 14.00 WIB.
"Kami minta waktu persidangan dilakukan agak siang. Pukul 2," kata Maqdir Ismail.