Namun Feri percaya bahwa rakyat Indonesia cerdas dalam melihat suatu kasus.
Menurutnya, kalau dugaan kasus suap ini terbukti tidak melibatkan penyelenggara yang lain, maka publik dapat melihatnya secara personal.
"Betul-betul ini merupakan kepentingan inidividu yang memperdagangkan kewenangan dan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," jelasnya.
Meski demikian, Feri tetap menghimbau KPU untuk segera membangun integritas yang baru.
Hal ini untuk mencegah publik untuk memiliki keyakinan bahwa 2020 hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi.
"Maka sebaik-baiknya menurut saya, KPU segera membangun sistem integritas baru baik yang melekat ke pimpinan ataupun ke anggotanya," tegasnya.
"Jangan sampai ini direspon lamban, sehingga publik melihat ada potensi di 2020 hal-hal yang seperti ini akan terulang dengan modus yang berbeda," ujarnya.
Diketahui Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK pada Rabu (8/1/2020).
Hal ini terkait dengan adanya dugaan praktek suap antara Wahyu Setiawan dengan satu diantara kader politik.
Usai OTT terhadap Wahyu, KPK langsung melakukan penyidikan.
Sejalan dengan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam praktek suap ini.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," kata Lili yang dikutip dari Kompas.com
Adapun empat nama tersebut yakni Wahyu Setiawan sebagai penerima suap serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Dimana ia adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Lili juga menyebutkan dua nama terakhir yang berperan sebagai pemberi suap.
Diantaranya politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)