Dalam Pasal 107 ayat (1) disebutkan bahwa "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu".
Ayat (2) mengatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Didukung pihak universitas
Dukungan mengenai gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun muncul dari pihak kampus.
Menurut Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum UKI, Diana RW Napitupulu mengatakan, langkah yang diambil kedua mahasiswa tersebut sudah tepat.
Namun, Diana juga mengatakan bahwa Eliadi dan Ruben menggugat atas nama pribadi bukan UKI.
Penjelasan polisi soal kewajiban menyalakan lampu
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Maksud dari menyalakan lampu kendaraan yakni agar bisa membuat pengendara konsentrasi.
Pada saat ingin berbelok ke kanan ataupun kiri, ketika melihat ke kaca spion, kendaraan yang menyalakan lampu akan terlihat dan hal tersebut mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Sutiono menambahkan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60 persen disebabkan pengendara sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari Digugat ke MK, Ini Fakta-faktanya"