Namun demikian, ia masih melakukan investigasi alasan seluruh pengikutnya mau dimintai uang untuk keperluan tersebut. Hingga saat ini, Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 17 saksi yang juga para pengikut dan tetangga kedua tersangka.
"Kebetulan yang jadi korban tidak hanya di Purworejo tapi juga di luar Purworejo. Yang jadi pendalaman penyidik kenapa sih korban bisa terpengaruh seperti itu. Ini sedang di dalami penyidik Jawa tengah," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat pasal 14 UU nomor 1 tahun 2006 tentang menyebarkan berita bohong dan pasal 378 KUHP dengan dugaan penipuan.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Igman Ibrahim)