Penyidik telah mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti baru dalam bisnis investasi bodong itu, yakni senilai dua miliar rupiah.
Sejumlah uang itu diperoleh dari beberapa nomor rekening perusahaan yang dijalankan para tersangka.
Sedikitnya ada tujuh nomor rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung lalu menyalurkan uang hasil transaksi TopUp ratusan ribu orang member hingga terkumpul sekitar Rp 761 miliar.
Ratusan miliar uang tersebut merupakan akumulasi uang pembayaran TopUp iklan yang dilakukan para member.
Dengan uang itu pula, para petinggi perusahaan menyelenggarakan berbagai acara meriah di sejumlah kota besar di Indonesia.
Lalu membeli puluhan mobil mewah, ratusan barang elektronik, aset tanah, emas, dan lainya, sebagai barang bonus hadiah (Reward) yang diundi secara berkala.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim Bakal Periksa 5 Saksi Pekan Depan Soal MeMiles, Anggota Keluarga Cendana hingga Judika