TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku merupakan korban dalam polemik PAW tersebut.
Diberitakan Kompas.com, Hasto menerangkan, tim hukum PDI-Perjuangan menyebut Harun Masiku berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Ia juga menegaskan, Harun Masiku memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK.
Sekjen PDI-Perjuangan itu menuturkan ada pihak yang menghalang-halangi Harun Masiku menduduki posisi sebagai Anggota DPR.
Hasto merenangkan, meski perolehan suara Harun Masiku lebih kecil dari perolehan suara Riezky Aprilia yang merupakan pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.
Menurut Hasto, hal ini adalah bagian dari kedaulatan partai politik.
"Ada presedennya untuk itu. Ketika almarhum Sutradara Ginting juga meningal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik," tutur Hasto.
PDIP Dituding Sembunyikan Harun Masiku
Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta menyebut partai berlambang kepala banteng itu dituduh tanpa bukti.
I Wayan Sudirta tegas membantah jika PDIP terlibat dalam kasus yang menjerta Harun Masiku.
"Yang berikutnya, melibatkan partai besar, mungkin maksudnya itu ada oknum yang dijadikan tersangka," tutur Sudirta yang dikutip dari tayangan YouTUbe Talk Show TV One, Kamis (23/1/2020).
"Itu benar, tapi jangan bilang melibatkan partai besar," katanya.