Ia juga mengatakan tim hukum telah menghimbau untuk bersikap koorperatif.
"Tidak perlu takut, karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan," tutur Hasto.
Berdasar penuturan Hasto, PDI-Perjuangan menilai Harun merupakan korban dalam polemik PAW itu.
Menurut tim hukum PDI-Perjuangan, Harun berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut," terangnya.
"Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," tegasnya.
KPK Menduga Wahyu Setiawan Terima Suap
KPK menduga mantan Komisioner KPU itu menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).
Wahyu Setiawan, menurut KPK telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.
KPK menduga, Wahyu Setiawan tidak hanya menerima uang dari Harun saja, tapi juga sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Disebutkan, Wahyu meminta uang operasional sekira Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun jadi anggota DPR.
Penyidik KPK Periksa Dua Komisioner KPU
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua komisioner KPU, yakni Evi Novida dan Hasyim Asy'ari pada Jumat (24/1/2020).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg PDIP ke komisioner KPU.