Terkait hal ini, Wadah Pegawai KPK pun sebelumnya telah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas.
Mereka menyatakan, alasan pengembalian Rossa ke Mabes Polri melanggar aturan yang berlaku.
Pasalnya, masa penugasan Rossa di KPK bakal berakhir pada 23 September 2020 mendatang.
Selain itu, Polri juga telah membatalkan penarikan melalui surat resmi pada 21 Januari dan 29 Januari 2020 lalu.
“Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo beberapa waktu lalu.
Yudi menyatakan, Rossa merupakan penyidik yang ikut berkontribusi dalam penungkapan skandal suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan bekas Caleg PDIP Harun Masiku.
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, katanya, Dewan Pengawas tengah membahas lebih lanjut laporan tersebut.
“Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini,” kata Harjono.