Dalam kesempatan itu, Puan juga menuturkan draf tersebut akan dibahas dengan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Puan pun menegaskan kini Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja berubah menjadi RUU Cipta Kerja.
Baca: Fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bonus Pekerja Capai 5 Kali Gaji, Uang Penghargaan Dipangkas
Sementara itu, RUU Omnibus Law yang memuat aturan tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja masih menuai pro kontra di masyarakat.
Rabu lalu, buruh dari berbagai elemen turun ke jalan berunjuk rasa menolak Omnibus Law.
Mereka menilai aturan baru ini bisa merugikan buruh.
Tapi bagi pemerintah, Omnibus Law ini bisa menjadi angin segar untuk dunia investasi dan manufaktur, serta dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan ekonom. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Fahdi Fahlevi, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)