Dilansir Kompas.com, SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Baca: Polisi Buru Pelaku yang Tega Buang Bayi di Kali Ciliwung
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
SHF mengaku kepada polisi hamil seusai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya.
Baca: Uya Kuya Cari Rumah di Amerika Serikat untuk Tempat Tinggal Anaknya
Hubungan sedarah diakuinya terjadi sekitar bulan Juli-Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Polisi pun menetapkan SHF sebagai tersangka.
SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Ditangkap karena Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya".
(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Kompas.com/Perdana Putra)