News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Pensiun, Siapa Saja Nama yang Berpotensi Gantikan KSAL dan KSAU?

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna, dan Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI tahun 2020 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Rabu (29/1/2020). TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN

1. Wakil KSAU Marsekal Madya TNI Fahru Zaini Isnanto

2. Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Marsekal Madya TNI Wieko Syofyan

3. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito

4. Komandan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Marsekal Madya TNI Dedy Permadi

5. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II (Pangkogabwilhan II) Marsekal Madya TNI Fadjar Prasetyo

6. Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Marsekal Madya Kisenda Wiranata Kusuma

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji menerima kunjungan kehormatan Commanding General I Marine Expeditionary Force (MEF) Lieutenant General Joseph L Osterman di Gedung Utama, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2019). (Dinas Penerangan Angkatan Laut)

Belum Ada Nama yang Mencuat
Terpisah, peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengaku belum mendengar nama-nama yang akan berpotensi menggantikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Diketahui, KSAL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji akan memasuki masa pensiun di bulan Mei 2020. Disusul dengan KSAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna yang memasuki masa pensiun di bulan Juni 2020.

"Untuk nama pengganti, saya memang belum mendengar nama yang mencuat. Entah ini karena semua fokus sedang mengarah kepada penanganan Covid-19 atau memang belum disebutkan ke publik," ujar Ikhsan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/5/2020).

logo mabes tni (Puspen TNI)

Namun untuk urusan internal seperti ini, Ikhsan menilai TNI harus tetap sigap dalam menyiapkan penggantinya karena berkaitan dengan pucuk pimpinan di tiap matra.

Ikhsan menegaskan bagi siapapun yang nanti dipilih sebagai pengganti Siwi dan Yuyu, yang bersangkutan haruslah tentara yang berpegang kepada definisi tentara profesional dalam UU TNI.

"Baik tidak punya catatan pelanggaran HAM, tidak berpolitik, dan paham bagaimana posisi TNI dalam sistem demokrasi. Kemudian juga harus memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier, sesuai pasal 14 (3) UU TNI. Artinya, pengangkatan ini bebas dari orientasi politik," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini