Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold perlu diturunkan menjadi 10 persen untuk menghindari perpecahan di masyarakat.
Pasalnya, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, hanya memunculkan dua pasangan calon seperti pemilihan presiden 2019, dan akhirnya menciptakan gesekan di masyarakat begitu keras.
Baca: Pakar Hukum Bandingkan Sikap Pemerintah yang Bertolak Belakang Sikapi 2 Hasil Survei Berbeda
"Menghindari kubu-kubu perlu pelonggaran presidential threshold, dengan menurunkan angkanya menjadi 10 persen suara," ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, angka 10 persen lebih rasional dan bijaksana.
Angka tersebut juga dinilai sesuai dengan sila keempat dalam Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.
"Jadi tidak bikin gaduh, sebab akan terbuka lebih banyak calon atau kontestasi," ucap Wakil Ketua MPR itu.
Jazilul juga menyembut ambang batas pencalonan presiden ke depan dapat disamakan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Baca: Kakorlantas Polri Apresiasi Sinergi Luar Biasa TNI dan Jajaran Terkait dalam Operasi Ketupat 2020
Sehingga, semua partai politik yang lolos ke parlemen dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Jika makin matang, maka ambang batas parlemen dan presidential threshold berlaku sama. Bisa juga diberlakukan pada 2024, ambang batasnya sama-sama 5 persen atau 7 persen suara," tutur Jazilul.