TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, harus tetap ada batasannya agar pemilihan presiden tidak menjadi kontestasi lawakan.
"Kalau kemudian presidential threshold nol persen, maka semua orang bisa mencoba dan bisa menjadi dagelan aja di situ," ujar Ketua Fraksi NasDem DPR, Ahmad Ali saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
"Kita tidak ingin kemudian orang dalam kontestasi ini (Pilpres) coba-coba, makanya penting dilakukan pembatasan," sambung Ali.
Menurut Ali, Fraksi NasDem mengusulkan 15 persen untuk ambang batas pencalonan presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
"Saya sebagai ketua fraksi NasDem akan memastikan itu, NasDem akan mengusulkan 15 persen," ucap Ali.
Ali menyebut, angka 15 persen dapat memunculkan empat pasangan calon dalam kontestasi Pilpres 2024 dan akhirnya masyarakat memiliki banyak pilihan dalam menentukan kepala negara.
"Masyarakat punya banyak pilihan, sehingga kemudian kami berharap lahir pemimpin yang betul-betul dikehendaki dan diharapkan masyarakat," tutur Ali.
Sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik penerapan sistem presidential threshold yang terkesan sebagai upaya membatasi pertarungan di Pilpres.
"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke Senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," kata Guspardi.
Selain Guspardi, Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon juga berharap ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.
"Seharusnya presidential threshold itu 0 persen, kalaupun harus diturunkan misalnya 10 persen lah maksimum," kata Fadli Zon.