TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.
Dengan adanya Perpres tersebut nantinya anak korban dan anak saksi dapat membuat identitas baru untuk menjamin keselamatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 10 Perpres 75 Tahun 2020.
Baca: Karena Satu Hal Ini, Pebulu Tangkis Ganda Campuran Terbaik Malaysia Rela Ganti Nama
Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan dalam bentuk:
a. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya;
b. Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
c. Kerahasiaan identitasnya;
d. Pengurusan identitas baru;
e. Perlindungan di tempat kediaman sementara;
f. Penyediaan tempat kediaman baru;
g. Pemberian nasihat hukum; dan/atau
h. Pendampingan.
Jaminan keselamatan bagi anak korban dan anak saksi diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat berwenang.
Permintaan Jaminan kemanan tersebut diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).