News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Cari Penyebab Kejagung Dibakar atau Terbakar, Pemerintah Bentuk Tim Khusus hingga Interogasi Saksi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemadam kebakaran melakukan pendinginan gedung utama Kejaksaan Agung pascaterbakar, di Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/8/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 65 unit pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Penyelidikan Kepolisian terhadap kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah dilakukan.

Hal itu dilakukan untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran Gedung Kejagung.

Sementara, beberapa spekulasi gedung Kejagung dibakar atau terbakar pun mencuat.

Pemerintah pun telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kebakaran Kejagung.

Kemudian, sejumlah saksi juga telah diinterogasi terkait peristiwa tersebut.

Baca: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya

Seperti dikabarkan, api melalap Gedung Kejagung yang terdapat di Kawasan  Jalan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) pukul 19.15 WIB.

Api bisa dipadamkan 11 jam kemudian pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.

Inilah fakta-fakta mencari penyebab kebakaran Gedung Kejagung yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Terbakar atau Dibakar?

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di gedung Kejagung.

Menurutnya, perlu diselidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut.

"Perlu diselidiki apakah itu memang ada kesengajaan atau benar-benar terbakar," kata Wihadi kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Baca: Pimpinan Komisi III DPR: Kejaksaan Agung Tak Boleh Terpecah Konsentrasinya Berantas Kasus Besar

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena banyak kasus besar yang ditangani lembaga yang kini dipimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Diantaranya, kasus korupsi Djoko Tjandra, Kasus korupsi PT Jiwasraya, dan lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini