TRIBUNNEWS.COM - Penyelidikan Kepolisian terhadap kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah dilakukan.
Hal itu dilakukan untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran Gedung Kejagung.
Sementara, beberapa spekulasi gedung Kejagung dibakar atau terbakar pun mencuat.
Pemerintah pun telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kebakaran Kejagung.
Kemudian, sejumlah saksi juga telah diinterogasi terkait peristiwa tersebut.
Baca: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya
Seperti dikabarkan, api melalap Gedung Kejagung yang terdapat di Kawasan Jalan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) pukul 19.15 WIB.
Api bisa dipadamkan 11 jam kemudian pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.
Inilah fakta-fakta mencari penyebab kebakaran Gedung Kejagung yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Terbakar atau Dibakar?
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di gedung Kejagung.
Menurutnya, perlu diselidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut.
"Perlu diselidiki apakah itu memang ada kesengajaan atau benar-benar terbakar," kata Wihadi kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Baca: Pimpinan Komisi III DPR: Kejaksaan Agung Tak Boleh Terpecah Konsentrasinya Berantas Kasus Besar
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena banyak kasus besar yang ditangani lembaga yang kini dipimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Diantaranya, kasus korupsi Djoko Tjandra, Kasus korupsi PT Jiwasraya, dan lainnya.