Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - George Karel Rumbino alias Riko (21), adik ipar penyanyi Edo Kondologit diketahui meninggal saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.
Mengapa Riko sampai ditahan? Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.
Riko ditangkap pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIT.
Baca: Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Polisi Ungkap Kronologisnya
Baca: Sembilan PSK di Lokalisasi Malanu Sorong Positif Covid-19
Dalam kasus itu, kata Ary, Riko diduga tengah di bawah pengaruh alkohol. Riko masuk ke rumah korbannya melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel.
Menurut Ary, pada saat Riko hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.
Korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada di bagian leher hingga tewas.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” kata Ary dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Ary mengatakan penyidik Polres Sorong pun melakukan pengembangan kasus tersebut.
Salah satunya mencari tali yang digunakan Riko untuk menjerat korbannya.
Riko Mencoba Melarikan Diri Hingga Mengaku Pusing
Saat proses tersebut, Ary mengklaim tersangka mencoba melarikan diri hingga menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.
Tidak sampai disitu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.
Di perjalanan tepatnya sebelum masjid Al Jihad, Ary mengklaim tersangka yang berada di kursi belakang juga sempat mencoba mengambil senpi salah satu anggota tim.
“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS. Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya.