TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KS (67) dan EJ (47) bisa bernafas lega setelah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mencabut laporan atas dirinya di Polda Metro Jaya.
Kedua wanita penggemar Veronica Tan tersebut sebelumnya menyandang status tersangka atas perbuatannya mencemarkan nama baik Ahok.
Keduanya ibu rumah tangga tangga melakukan penghinaan terhadap Ahok melalui akun instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
Motif keduanya melakukan perbuatan tersebut karena tak suka melihat hubungan Ahok dengan istri barunya, Puput Nastiti.
Belakangan diketahui kedua tersangka tersebut tergabung dalam komunitas bernama Veronica Lovers dimana EJ sebagai ketuanya.
Baca: Kritikan Menohok Pengamat Politik soal Masa Depan Ahok, M Qodari Singgung Bom Waktu
Kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram yang bernama Veronica Lovers.
Namun, dalam grup tersebut tidak ada Veronica mantan istri Ahok.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Ahok melalui kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan Ahok terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Laporan itu didaftarkan tanggal 17 Mei 2020.
Baca: Tersangka Mengaku Salah, Ahok Akhirnya Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik 2 Warganet
Setelah polisi melakukan penyelidikan akhirnya, KS dan EJ ditangkap di Bali dan Medan.
Kedua pelaku diketahui melakukan penghinaan kepada Ahok dalam bentuk tulisan dan gambar di Instagram.
"Mereka punya grup di media sosial di WA dan telegram. Mereka ini ada di dalam satu grup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus tersebut, Kamis (30/9/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu pelaku berinisial KS mengungkapkan memiliki kesamaan nasib dengan Veronika Tan.