Dalam pertemuan itu, kedua tersangka juga telah mengakui kesalahannya di depan Ahok.
"Mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita atau komentar di medsos sehingga mereka menuliskan kalimat yang mencemarkan nama baik pak BTP," tutupnya.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, kasusnya akan dihentikan kepolisian.
"Sedang dibuatkan Berita Acara Pencabutan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Nantinya, pihak kepolisian terlebih dahulu akan menggelar kasus tersebut bersama Direktorat Penyidikan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu dihentikan," katanya. (tribunnews.com/ kompas.com/ igman ibrahim)