News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Didesak Tetapkan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas 2021

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima

Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil telah mengusulkan Naskah Akademik (NA) dan RUU PKS kepada sejumlah Anggota Legislatif untuk diusulkan kembali menjadi usul inisiatif DPR RI.

Menjelang sidang paripurna DPR RI untuk menentukan prioritas Prolegnas 2021, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:

1. Mendukung penuh dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPR RI dan Fraksi yang telah menjadi unsur pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

2. Mendorong dan mendukung DPR RI untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021di Rapat Paripurna DPR RI Oktober 2020.

3. Merekomendasikan DPR RI untuk mengintegrasikan 6 (enam) elemen kunci yaitu: (1) tindak pidana kekerasan seksual; (2) sanksi pidana dan tindakan; (3) hukum acara khusus; (4) hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan Ahli; (5) pencegahan dan (6) pemantauan, dalam NA dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual usul inisiatif DPR RI.

4. Mengajak seluruh penyintas, keluarga penyintas, pendamping, media massa dan masyarakat sipil, dan juga pemerintah untuk terus mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sumber: Siaran Pers Komnas Perempuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini