News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Jubir Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pasal dalam UU Cipta Kerja yang Bisa Merampas Tanah Rakyat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq

"Inilah yang memungkinkan kita memebangun tol, pelabuhan, bandara, kereta api dan berbagai infra struktur lain tanpa gejolak dan tanpa penolakan," imbuhnya.

Taufiqulhadi mengungkapkan, justru UU No. 2 Tahun 2012 sering cenderung menimbulkan masalah, karena dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi.

"Rakyat tidak mau rugi. Seharusnya rakyat harus ganti untung. Rakyat menjadi pesimis dengan penggunaan istilah ganti rugi ini. Kini penamaan-penamaan dalam pasal UU Ciptaker kita sesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat," ujarnya.

Kalau soal penitipan uang ganti rugi di pengadilan, tambah Taufiqulhadi, hal itu disebut konsinyasi.

"Masalah konsinyasi ini telah diatur dalam pasal 42 KUH Perdata. Konsinyasi dalam dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang beperkara, misalnya jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga. Maka klaim tumpang tundih tersebut harus diselesaikan di pengadilan," ujarnya.

Menurut Taufiqulhadi, agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka Undang-Undang mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan.

"Jadi konsinyasi itu adalah melindungi kepentingan masyarakat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini