Mu'ti menuturkan, sebelumnya usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR.
Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja.
"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," ungkapnya.
Mengundang Demonstrasi
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mengundang demonstrasi besar-besaran.
Demonstrasi tersebut dilakukan mahasiswa, buruh, dan aktivis di hampir seluruh kota di Indonesia.
Bagaimanapun, pemerintah menganggap, UU Cipta Kerja merupakan salah satu solusi masalah bangsa saat ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, misalnya, menilai Omnibus Law Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja, akan memotong dan menyederhanakan prosedur berusaha di daerah.
Mendagri menyampaikan, setelah disahkannya UU tersebut, akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.
“Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” ujar Mendagri.(*)
Perkembangan Berita UU Cipta Kerja