News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Anies hingga Ganjar Pranowo, Inilah 5 Kepala Daerah yang Pilih Naikkan UMP

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Anies Baswedan, Ida Fauziyah, dan Ganjar Pranowo. Lima kepala daerah di Indonesia, termasuk Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tak mengikuti perintah Menaker soal UMP. Mereka tetap menaikkan besaran UMP.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah telah memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.

Namun keputusan Ida Fauziyah tersebut tak serta merta diikuti oleh sejumlah kepala daerah di Tanah Air.

Setidaknya, ada lima kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang berbeda sikap dengan Menaker soal UMP.

Mereka tetap menaikkan UMP di wilayah masing-masing, walau kenaikannya masih di bawah 6 persen.

Diketahui, meski keputusan dari Menaker soal UMP telah tertuang dalam Surat Edaran (SE), tapi keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.

Baca juga: Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja dan Kenaikan UMP 2021,Elemen Buruh Mulai Penuhi Kawasan Patung Kuda

Baca juga: Ini Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa yang Punya UMP Tertinggi dan Terendah?

Berikut lima kepala daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang. (jatengprov.go.id)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.

Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.

Meskipun tidak signifikan, ada kenaikan UMP dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."

"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar dikutip dari Tribun Jateng.

Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini