Untuk teman-teman tersangka A, Awi menambahkan, tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka.
Bahkan, kata Awi, beberapa dari temannya sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, ia tidak memiliki informasi berapa jumlahnya.
Janji bunga 10 persen
Winda Earl ternyata memutuskan membuka tabungan di Maybank karena terperdaya iming-iming palsu dari salah satu pejabat bank itu yang kini telah menjadi tersangka.
Pada tahun 2015, ayah Winda Earl ditawarkan program tabungan berjangka oleh Kepala Maybank Cipulir berinisial A.
Dalam perjanjian dengan nasabahnya, tersangka menjanjikan bunga sebesar 10 persen selama setahun jika mengikuti program tersebut.
Singkatnya, sang ayah Winda menerima tawaran program tabungan berjangka tersebut.
Ayahnya kemudian mentransfer uang sebanyak total Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya.
"Iming-imingnya itu sampai 10 persen (bunga, red), secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Namun, belakangan diketahui program tersebut ternyata hanyalah palsu alias fiktif yang dibuat oleh sang kepala cabang.
Menurut Awi, pelaku kemudian secara diam-diam menguras isi rekening korbannya yang dipindahkan ke rekening lain.
"Tanpa seizin pemilik, pelaku mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi menjelaskan asal muasal pelaku bisa membobol data rekening pribadi korbannya.
Menurutnya, tersangka A mengetahui data korbannya karena menjadi salah satu pejabat bank tersebut.