TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan menarik dilontarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus, Rabu (4/10/2020) lalu.
Bahlil menyebut, Indonesia mendapatkan predikat negara terjelek nomor satu dalam hal mengurus izin usaha.
"Di Indonesia, mendapat predikat negara nomor satu terjelek dalam mengurus izinnya, republik kita ini," ucapnya dikutip dari kanal YouTube BKPM TV, Minggu (8/11/2020).
Bahlil melanjutkan, berdasarkan dari pengalaman pribadi maupun secara umum, masalah pengurusan izin usaha di Indonesia berbelit-belit.
Baca juga: Debat Terbuka dengan Mahasiswa, Kepala BKPM Jelaskan Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja
Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Sebut Tidak Ada Pasal Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja
Ini dikarenakan adanya berbagai macam regulasi yang tumpang tindih satu dengan yang lain.
"Muter-muter dan macam-macam alasannya saat urus izin, tidak hanya itu juga membutuhkan biaya yang tinggi," imbuhnya.
Untuk itu, Bahlil menegaskan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan ini.
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja memangkas aturan yang tumpang tindih.
"Regulasi yang tumpang tindih menjadi simpel untuk kemudian buat dalam transparansi lewat elektronik."
"Selain itu, UU ini membuat tidak ada lagi sogok menyogok," beber Bahlil.
Baca juga: Aprindo Sambut Baik Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Baca juga: Update Kasus Pembakaran Halte Transjakarta saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Pelaku Berkelompok
Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja
Bahlil menegaskan, setidaknya ada dua subtansi mendasar yang melatarbelakangi pengesahan UU Cipta Kerja.
"Pertama ada aturan dalam lembaga kementerian yang sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan izin usaha," ucapnya.
Bahlil menyebut, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya.