Mahfud menilai deklarasi tersebut boleh dilakukan karena Partai Masyumi bukan partai
terlarang.
Ia mengatakan yang penting bagi Partai Masyumi adalah memenuhi syarat dan
verifikasi faktual.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud.
Dalam rangkaian cuitan tersebut Mahfud juga menjelaskan sejarah pembubaran Partai
Masyumi.
Menurutnya pada 1960 mengeluarkan aturan yang menyatakan pembubaran
Partai Masyumi di antaranya karena sejumlah tokoh Partai Masyumi dituding terlibat
dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Namun pada saat itu, kata Mahfud, Partai Masyumi menolak karena tokoh-tokoh yang
dituding terlibat sudah lama tidak aktif di partai.
"Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," kata Mahfud.
Tapi enam tahun setelah Bung Karno jatuh (1966), kata Mahfud, Wirjono Prodjodikoro
mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu
bertentangan dengan Konstitusi.
"Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," kata Mahfud.
Cari Dana
Terpisah, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut
partai Islam kerap mengalami kesulitan dalam mencari pendanaan untuk menggerakan
roda partai semakin besar.
Yusril menyoroti lahirnya Partai Masyumi Reborn yang dideklarasikan KH Cholil Ridwan
dan beberapa tokoh pada 7 November 2020.
"Saya menghormati hak setiap orang untuk mendirikan partai politik sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan kehidupan demokrasi di negara kita ini," ujar Yusril.
Menurutnya, munculnya nama Partai Masyumi digunakan kembali pada era reformasi
setelah dibubarkan pada1960, bukanlah baru pertama kali terjadi.