News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Kontroversi Denda Rp 50 Juta Pelanggaran Protokol Covid-19 Oleh Rizieq Shihab dan Jawaban Keluarga

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia menuai kontroversi karena banyaknya para pendukung yang turut menjemputnya.

Tak hanya di Bandara Soekarno-Hatta saja yang dipenuhi oleh massa fanatiknya, sejumlah acara di Jakarta dan Bogor dan resepsi pernikahan sang anak juga dinilai melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sejumlah acara yang diselenggarakan terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, akan dikenakan sanksi.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di Jalan KS Tubun, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Soal Habib Rizieq, Nikita Mirzani Tak Merasa Langgar Apapun: Saya Kerja Keras, Bantu Ekonomi Negara!

Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.

Meski demikian, Arifin tak menjelaskan apakah sanksi yang dikenakan kepada Habib Rizieq adalah acara pernikahan, maulid, atau termasuk juga saat dirinya datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," katanya.

Arifin meyakini Habib Rizieq akan bijak merespons hal tersebut.

Baca juga: Acara Pernikahan Langgar Protokol Kesehatan, FPI dan Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," ujar dia.

Klaim Bayar Denda

Sedangkan pihak keluarga Habib Rizieq Shihab menegaskan pihaknya sudah membayar denda administratif yang dilayangkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihaknya.

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan, yakni Rp 50 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini