Syarat Penerima dan Cara Mencairkan
Bagi penerima BLT guru honorer, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
5. Berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.
Untuk mencairkan BLT guru honorer, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki.
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemdikbud yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gigih/Sri Juliati, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih/Ade Miranti Karunia)