TRIBUNNEWS.COM - RUU Wabah dan juga Omnibus Law bidang keuangan, diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly usai menyampaikan usulan 10 rancangan undang-undang (RUU) inisiatif pemerintah untuk dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
Dari 10 RUU inisiatif pemerintah yang diusulkan, tiga RUU di antaranya merupakan usulan baru untuk prolegnas prioritas tahun 2021, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan.
Usulan itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: Pemerintah Usul 10 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Sementara tujuh RUU lainnya merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2021, yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Yasonna mengatakan, usulan RUU inisiatif pemerintah ini disampaikan dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas tahun 2020 dan kebutuhan RUU baru.
"Memperhatikan capaian prolegnas tahun 2020, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Tahun 2020. Berkenaan dengan pembahasan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021,
"Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya," kata Yasonna.
Yasonna menyebut masing-masing RUU baru yang diusulkan pemerintah tersebut punya arti yang sangat penting bagi Indonesia di kemudian hari.
Baca juga: Anggota Baleg Sesalkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas 2021
RUU tentang Wabah misalnya, Yasonna mengatakan RUU tersebut bertujuan mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.
Regulasi yang ada saat ini, kata Yasonna hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid-19.
"Ke depan, RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," katanya.
Sementara, terkait RUU Hukum Acara Perdata, Yasonna menjelaskan RUU tersebut pernah diajukan dalam Prolegnas 2019.
RUU ini dinilai sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.