News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Wabah dan Omnibus Law Sektor Keuangan Diusulkan Jadi Prolegnas Prioritas 2021

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020).2 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021, yakni Omnibus Law Bidang Keungan dan RUU penanggulangan wabah, berikut 38 RUU yang.

TRIBUNNEWS.COM - RUU Wabah dan juga Omnibus Law bidang keuangan, diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly usai menyampaikan usulan 10 rancangan undang-undang (RUU) inisiatif pemerintah untuk dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Dari 10 RUU inisiatif pemerintah yang diusulkan, tiga RUU di antaranya merupakan usulan baru untuk prolegnas prioritas tahun 2021, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan.

Usulan itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menkumham Yasonna Laoly rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020). Rapat membahas pemerintah memberikan dukungan terhadap permohonan Kementerian Pemuda dan Olahraga atas pemberian kewarganegaraan terhadap pesepak bola klub Persija Jakarta asal Belanda, Marc Klok, serta tiga atlet dari cabang basket. (istimewa)

Baca juga: Pemerintah Usul 10 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Sementara tujuh RUU lainnya merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2021, yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Yasonna mengatakan, usulan RUU inisiatif pemerintah ini disampaikan dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas tahun 2020 dan kebutuhan RUU baru.

"Memperhatikan capaian prolegnas tahun 2020, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Tahun 2020. Berkenaan dengan pembahasan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021,

"Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya," kata Yasonna.

Yasonna menyebut masing-masing RUU baru yang diusulkan pemerintah tersebut punya arti yang sangat penting bagi Indonesia di kemudian hari.

Baca juga: Anggota Baleg Sesalkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas 2021

RUU tentang Wabah misalnya, Yasonna mengatakan RUU tersebut bertujuan mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.

Regulasi yang ada saat ini, kata Yasonna hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid-19.

"Ke depan, RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," katanya.

Sementara, terkait RUU Hukum Acara Perdata, Yasonna menjelaskan RUU tersebut pernah diajukan dalam Prolegnas 2019.

RUU ini dinilai sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini