News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Senilai Rp 1,8 Juta Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Cara cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, lengkap beserta syarat dan cara pencairannya.

Cara Mencairkan BLT Gaji PTK Termasuk Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima.

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti.

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini