News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Kelas III Mandiri Naik Rp9.500 

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan

Menurut Terawan, pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana penerapan kelas standar yang bakal
menggantikan atau menghapus kelas yang selama ini berlaku bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa 24 November 2020, Terawan mengatakan ”amanat Perpres 64 Tahun 2020 tentang peninjauan ulang  manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi perubahan iuran."

Dijelaskan Terawan, dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022.

Iuran peserta mandiri kelas I dan II saat ini sebesar Rp150 ribu dan Rp100 ribu per bulan, sementara kelas III sebesar Rp25.500, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.

Besaran iuran ini masih berlaku tahun depan, kecuali untuk kelas III yang naik menjadi Rp35 ribu (Rp28 ribu
dibayar sendiri oleh peserta) per Januari.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dengan penerapan kelas standar, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah yaitu mereka yang terdaftar di kelas III. Sebab,

”Kemungkinan [iuran] yang naik ini kelas III [sementara] kelas I dan II turun,” katanya.

Mengingat penghuni kelas III umumnya adalah mereka yang ekonominya menengah- bawah, Timboel berharap pemerintah harus memastikan kelas III ini mampu membayar dengan tetap memberikan mereka subsidi.

Selain itu pemerintah perlu juga menambah kuota peserta PBI karena jumlah orang miskin dan tidak mampu bayar BPJS Kesehatan bertambah akibat krisis ekonomi selama pandemi.(tribun network/rin/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini