Menurut Terawan, pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana penerapan kelas standar yang bakal
menggantikan atau menghapus kelas yang selama ini berlaku bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa 24 November 2020, Terawan mengatakan ”amanat Perpres 64 Tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi perubahan iuran."
Dijelaskan Terawan, dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022.
Iuran peserta mandiri kelas I dan II saat ini sebesar Rp150 ribu dan Rp100 ribu per bulan, sementara kelas III sebesar Rp25.500, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.
Besaran iuran ini masih berlaku tahun depan, kecuali untuk kelas III yang naik menjadi Rp35 ribu (Rp28 ribu
dibayar sendiri oleh peserta) per Januari.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dengan penerapan kelas standar, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah yaitu mereka yang terdaftar di kelas III. Sebab,
”Kemungkinan [iuran] yang naik ini kelas III [sementara] kelas I dan II turun,” katanya.
Mengingat penghuni kelas III umumnya adalah mereka yang ekonominya menengah- bawah, Timboel berharap pemerintah harus memastikan kelas III ini mampu membayar dengan tetap memberikan mereka subsidi.
Selain itu pemerintah perlu juga menambah kuota peserta PBI karena jumlah orang miskin dan tidak mampu bayar BPJS Kesehatan bertambah akibat krisis ekonomi selama pandemi.(tribun network/rin/dod)