News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KPK Umumkan Status Hukum Pejabat Kemensos Malam Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Sosial pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan tersebut.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Namun terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita, kami akan ekspose dan konferensi pers yang akan dilaksanakan nanti malam," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Mensos Juliari Benarkan Kabar Anak Buahnya Dijaring OTT KPK

Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Dilakukan KPK di Jakarta dan Bandung

Sebagaimana diketahui, KPK telah menangkap enam orang yang terdiri dari unsur swasta dan pejabat Kementerian Sosial RI.

"Betul (enam orang ditangkap)," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan kasus dugaan rasuah yang menjerat pejabat Kementerian Sosial RI terkait dengan bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19," kata Firli.

Sebagaimana ketentuan KUHAP, KPJ memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini