TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Sosial pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan tersebut.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Namun terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita, kami akan ekspose dan konferensi pers yang akan dilaksanakan nanti malam," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Mensos Juliari Benarkan Kabar Anak Buahnya Dijaring OTT KPK
Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Dilakukan KPK di Jakarta dan Bandung
Sebagaimana diketahui, KPK telah menangkap enam orang yang terdiri dari unsur swasta dan pejabat Kementerian Sosial RI.
"Betul (enam orang ditangkap)," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan kasus dugaan rasuah yang menjerat pejabat Kementerian Sosial RI terkait dengan bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19," kata Firli.
Sebagaimana ketentuan KUHAP, KPJ memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.