TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Janji Republik Indonesia kepada seluruh warga negaranya adalah menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Hal ini tertuang secara terang di dalam frasa "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Demikian dikemukakan Bendahara Umum DPP Projo, Panel Barus dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Menurut Barus, pada usia yang ke-75, Republik kembali diuji oleh pandemi COVID-19.
Mereka yang peduli dengan keberlangsungan Republik gelisah oleh isu vaksin Covid-19 berbayar.
Bahasa halusnya adalah "Vaksin Mandiri".
"Apakah para pengambil kebijakan melupakan kredo suci Republik? Ada warga yang dapat pelindungan vaksin gratis dan ada yang bayar?' ujarnya.
Menurut Barus, jika semangatnya adalah mendorong partisipasi warga yang berpunya dan mau mensubsidi saudara sebangsanya dengan senang hati, mengapa harus dilakukan oleh perusahaan?
"Yang meskipun punya negara, tapi harus ada hitung-hitungan untung rugi," katanya.
Amanat Penderitaan Rakyat, menurut dia, yang diwujudkan menjadi sebuah Republik Indonesia jelas berposisi dan mendikte bahwa vaksin, sebagai instrumen negara melindungi segenap Bangsa Indonesia, adalah hak asasi seluruh warga dan sekaligus kewajiban seluruh warga.
"Oleh karenanya ia tidak boleh dijadikan komoditas. Setiap warga negara berhak dan wajib divaksin," katanya.
Artinya, lanjut Barus, vaksin COVID-19 bersifat sebagai barang publik, sebuah layanan publik yang seharusnya tidak menjadi komoditi.
"Maka, mereka yang mencoba mengambil keuntungan dari program vaksinasi sebenarnya setara dengan penjahat dan koruptor dan dapat dipidanakan," katanya.
Menurut Barus, jika memang negara membutuhkan sumber daya finansial untuk menjalankan vaksinasi, negara dapat memfasilitasi gotong royong donasi masyarakat kepada daerah-daerah yang membutuhkan.