4. Semarang : 300 kotak
5. Pati : 200 kotak
6. Temanggung : 200 kotak
7. Solo : 2000 kotak
8. Yogyakarta : 2000 kotak
9. Magetan : 2000 kotak
10. Surabaya : 800 Kotak
11. Malang : 2500 kotak
12. Ambon : 20 kotak
Tanggapan Kemenag
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin angkat bicara terkait kepolisian yang menemukan adanya kotak amal yang diduga terkait dengan gerakan terorisme.
Ia memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu kuatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Kamaruddin juga menegaskan, selama ini banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) terpercaya yang bisa menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.