Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah anggapan yang menyebut adanya kriminalisasi ulama di Indonesia.
Dia mengatakan kasus hukum yang menimpa Abu Bakar Ba'asyir, Bahar bin Smith hingga Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan kasus hukum murni.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menilai pernyataan Mahfud itu lantaran posisinya yang berada dalam kabinet pemerintahan.
Baca juga: Beri Kesaksian ke Komnas HAM, Menantu HRS Sebut Ada Sejumlah Teror Pasca-Penembakan Laskar FPI
"Karena Pak Mahfud berada dalam kabinet, ya sudah tentu kasus-kasus yang terjadi antara lain terhadap HRS itu dianggap tidak kriminalisasi ulama," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews, Jumat (25/12/2020).
"Tetapi sekiranya beliau berada di luar kabinet saya yakin beliau akan mengatakan itu kriminalisasi ulama," imbuhnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu berpendapat, sebagian masyarakat merasa ada bentuk ketidakdilan yang dirasakan terhadap penegakan hukum.
Baca juga: Tinggalkan Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Tak Dapat Surat Pemanggilan untuk HRS
Sebab, tak jarang ketika para ulama terjerat kasus hukum, aparat bertindak cepat.
"Masyarakat terutama yang merasa bagian dari perjuangan menegakkan keadila. pastilah mereka melihat yang menimpa HRS pastilah bentuk kriminalisasi ulama karena penegakan yang amat dipaksakan," ujarnya.
"Dan saya perlu ingatkan kepada seluruh pemegang kewenangan termasuk menko polhukwm, bahwa masih ada pengadilan yang pasti adil seadil-adilnya yaitu di hadapan Allah nanti dan di saat itulah kita tidak ada yang bisa mengelak," pungkas Bukhori.