Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.
Cara Cek Penerima PIP
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini
- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan
- Klik Cek Data
- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)