TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan larangan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Mahfud menuturkan, larangan tersebut menyusul ketentuan hukum ormas FPI yang telah bubar pada 21 Juni 2019.
Namun, ormas tersebut tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers terbaru di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas."
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ujar Mahfud MD.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," tambahnya, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Adapun, aktivitas FPI kerap kali menjadi perbincangan hangat di masyarakat lantaran aksi-aksinya yang menuai pro-kontra.
Seperti aksi sweeping tempat hiburan malam dan konflik dengan organisasi agama lain.
Bahkan, FPI juga terlibat dalam upaya menggulingkan pejabat yang pernah berkuasa di DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 lalu.
Lantas bagaimana rekam jejak aktivitas FPI yang disebut kerap melanggar ketertiban umum ini?
Baca juga: Pemerintah Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI, Mahfud MD: Tak Lagi Punya Legal Standing
Diketahui, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1988 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.
Ormas berusia 22 tahun ini didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis Islam.
Di antara tokoh yang menjadi pelopor adalah Rizieq Shihab, yang saat ini menjadi pimpinan utamanya.