Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan tiga tersangka di antaranya Emeka (WN Nigeria)< Hafis, dan Belen Adhiwijaya.
Diperkirakan dalam kasus ini kerugiannya mencapai Rp 276 miliar.
Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Harta Kekayaan dan Prestasi yang Mencolok
Pidana Korupsi
Sepanjang 2020, ada tiga kasus korupsi menonjol yang ditangani Barekrim Polri di antaranya:
1. Tindak pidana korupsi atau suap terkait red notice atas nama Djoko Tjandra
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangkanya di antaranya Irjen Pol Naopleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
2. Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah pada PT Petrogas Jatim Utama dengan pihak ketiga PT Gate Hope Indonesia tahun anggaran 2010-2011
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Suyanto sebagai tersangkanya.
3. Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah pada PT Petrogas Jatim Utama tahun anggran 2010-2011
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Imansyah Sofyan Hadi sebagai tersangkanya.
Pidana Narkoba
Dalam kasus tindak Pidana Narkoba ada 22 kasus menonjol yang ditangani kepolisian dan tersebar di setiap Polda termasuk ditangani langsung Direktorat IV Bareskrim Polri.
Pidana Tertentu
Ada empat kasus menonjol yang ditangani Bareskrim Polri dalam bidang piudana tertun sepanjang 2020, di antaranya
1. Tujuh tindak pidana pertambangan liar di luar IUP dan di dalam kawasan hutan tanpa ijin menteri.
Kasus tersebut berlokasi di Desa Pantai, Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tujuh perusahaan dijerat menjadi tersangka dalam kasus ini.
2. Tindak pidana melakukan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa dilengkapi izin
Lokasinya berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Cilegon, Banten.
3. tindak pidana satwa liar
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Erick Chandra Sutedja sebagai tersangka karena menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi.
4. Tindak pidana obat ilegal
Bareskrim mengungkap pabrik dan peredaran obat ilegal di Jawa Tengah pada Oktober 2020.
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Yus Setiawan sebagai tersangkanya.
Baca juga: Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Umbas Yakin Fit and Proper Test DPR Lancar
Pidana Cyber
Sepanjang 2020, Bareskrim Polri mengungkap 5 kasus menonjol dalam bidang Cyber diantaranya;
1. Kasus menyebarkan berita bohong kepada penguasa dengan menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangkanya.
2. Kasus ilegal akses ke situs sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan menetapkan Caesar Adi Putro Fatahillah dan Anas Yuliansyah alias Nais sebagai tersangkanya.
3. Kasus pembobolan E-Comerce jaringan internasional.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka.
4. Ilegal akses case Linjaka.
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
5. Kasus ujaran kebencian dan berita bohong saat aksi penolakan UU Omnibus Law.
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan 12 orang sebagai tersangka termasuk Khairi Amri, Jumhur Hidayat, dan Syahganda Nainggolan.