Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta di rumah Ricardo Gelael seusai divaksin Covid-19 akhirnya dihentikan polisi.
Hal ini diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Respon Raffi Ahmad Dipolisikan dan Digugat ke Pengadilan soal Pelanggaran Prokes, Kita Doa Saja
Yusri beralasan, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad bersifat privat.
Ricardo Gelael selaku pemilik rumah dan orang yang menggelar pesta juga tidak mengundang siapa pun untuk hadir.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyidikan," ujar Yusri.
Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad
Raffi Ahmad hadir di pesta tersebut setelah menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengungkapkan, pesta itu dihadiri oleh belasan orang termasuk Raffi Ahmad.
"Di situ (lokasi pesta) ada sekitar 15 sampai 18 orang lah," kata Sujarwo.
Namun, Sujarwo menyebut jumlah itu terbilang sedikit jika dibandingkan dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung ratusan orang.
Kendaraan yang terparkir di halaman rumah juga hanya enam mobil.
"Luasnya bisa muat 500-an orang kali. Bangunannya pun bangunan yang sedang direnovasi," ujar dia.
Sujarwo mengaku telah mendatangi lokasi pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya.