TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan lalu lintas melibatkan bocah baru berusia 13 tahun mengemudikan mobil dan menabrak 8 sepeda motor dan menyebabkan 1 orang tewas di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (27/1/2021/) lalu benar-benar memprihatinkan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan insiden kecelakaan tersebut meski pelaku masih di bawah umur.
Yulianto menyebut, pengemudi berinisial EHS (13) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten disangkakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.
"Ditangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin. Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/1/2021).
Yulianto menilai dalam kasus tersebut, orang tua lalai dalam mengawasi anaknya.
Seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Jika terbukti orang tua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan pun secara hukum orang tua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.
"Cuma secara moral orang tua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.
Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.
"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 13 tahun."
"Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Baca juga: Mobil Tabrak 8 Motor di Bantul, Ini Alasan Ayah Izinkan Anaknya yang Masih 13 Tahun untuk Nyetir
Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak. "Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.
Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.
Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas, Diduga Belum Lancar Mengemudi
"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.
Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.
Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul https://jogja.tribunnews.com/2021/01/29/kecelakaan-maut-bocah-13-tahun-di-bantul-dijerat-pasal-310-proses-hukum-disertai-diversi