Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Baca juga: Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Depok, Ditangkap karena Gelar Transaksi Pakai Dinar-Dirham
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan.com Kamis (4/2/2021), yakni:
1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2. Perdagangan internasional
3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Ivany Atina Arbi )(Kontan.com/Margareta Engge Kharismawati) (Surya.co.id/Musahadah)