Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Willy Aditya mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri selektif dalam menerima pelaporan atau aduan mengenai pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, tidak semua laporan kasus ITE harus diproses hingga pengadilan.
"Kita perlu maknai selektif yang dimaksud presiden adalah penggunaan diskresi oleh polri dalam menangani laporan kasus ITE. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian sampai peraturan Kapolri. Kami tentu sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan," kata Willy kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Willy mengatakan, jajaran kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya untuk menyelesaikan terkait UU ITE.
Singkatnya Polri bisa menggunakan kewenangannya untuk membangun tabayyun diantara sesama warga negara.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: UU ITE Suasananya Sudah Tidak Sehat
Selain itu, selektif memilih kasus ini adalah langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan presiden.
Artinya, sumberdaya kita perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih (over criminalization).
Baca juga: KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih
"Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi)," katanya.
Fraksi NasDem, lanjut Willy, akan menjadi Fraksi terdepan mengawal dan memastikan bahwa polisi akan mengimplementasikan kehendak presiden.
Baca juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Kemudian, Komisi III akan menjadi garda terdepannya.
"Terlalu mahal demokratisasi, dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan di bawah sistem hukum yang mengekangnya," pungkas Willy.