News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenko Marves Sebut Harus Ada Perubahan Struktural Mendalam Guna Atasi Pengelolaan Sampah Indonesia

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Limbah sampah melayang-layang di lautan.

Menurut Rofi, sampai saat ini tercatat sekitar 39 kabupaen/kota dan dua provinsi yang telah mengeluarkan larangan penggunaan kantung plasik sekali pakai.

Pemerintah juga telah mendorong industri daur ulang untuk meningkatkan volumenya dan memastikan bahwa sampah plastik dapat dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar.

Baca juga: Sinergi Atasi Sampah, Wali Kota Pekanbaru Berikan Penghargaan ke PLTU Tenayan

Baca juga: Banjir di Wilayah Jati Padang Mulai Surut, Warga Bersihkan Rumah dari Lumpur dan Sampah

Program Sistem Pengelolaan Sampah

Pemerintah telah melakukan upaya serius untuk mengatasi masalah ini, dengan program-program yang didukung oleh semakin banyak organisasi dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada 2018, Pemerintah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Plastik Laut dengan target pengurangan sampah plastik di laut hingga 70% tahun 2025.

Rencana Aksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018, dimana didalamnya meliputi 5 strategi besar yang melibatkan 16 Kementerian teknis.

Baca juga: Menuju Indonesia Tanpa Kelaparan dan Kurangi Sampah Makanan

Baca juga: Banjir Jalan TB Simatupang Surut, Sisakan Lumpur hingga Bebatuan dan Sampah

Di kawasan turis seperti Bali yang telah berjuang dengan sistem pengelolaan sampah yang terdesentralisasi, kelompok masyarakat sipil dan sektor swasta berada di garis terdepan perjuangan untuk menangani masalah sampah plastik.

Sejumlah organisasi mengadakan pembersihan pantai setiap hari.

Kelompok pemuda, seperti Bye Bye Plastic Bags yang dipelopori oleh remaja Melati dan Isabel Wijsen, sukses mengadakan diskusi dengan Pemerintah Daerah.

Yang menghasilkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik, wadah styrofoam, dan sedotan plastik sekali pakai yang mulai berlaku pada Juli 2019.

Baca juga: Limbah Infeksius Ada dalam Sampah Rumah Tangga, Kata Ahli Berbahaya, Apa Itu?

Baca juga: Terjunkan 40 Armada, Dinas LH DKI Angkut Ratusan Meter Kubik Sampah

Pada 2019, lebih dari 400 organisasi budaya dan agama, sektor swasta, dan anggota pemerintah daerah di Bali juga telah berjanji untuk bekerja sama untuk fokus pada 15 daerah yang paling diprioritaskan yang kurang baik dalam pengelolaan sampah.

Ada juga program pendidikan untuk memastikan generasi muda sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang tepat sejak dini.

Dengan melatih para pendidik dengan menggunakan berbagai macam alat yang ada seperti video dan buku-buku.

Diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan anak-anak sehingga dapat lebih menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

Baca juga: Polemik Galon Sekali Pakai Tambah Permasalahan Sampah, KLHK Tegaskan Galon Jangan Dibuang ke TPA

Baca juga: Terungkap RI Masih Kerap Impor Sampah, Ini Imbauan KLHK Bagi Masyarakat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini