News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Peserta KLB Demokrat: Hanya 32 Orang yang Punya Hak Suara Hingga Tandatangani 3 Surat Pernyataan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi secara resmi membuka Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar

AHY juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Moeldoko lantaran terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) bersama Jhoni Allen Marbun Cs.

"Jujur, yang membuat saya kecewa, karena suka atau tidak suka beliau terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat," katanya.

Baca juga: Temui Menkopolhukam Mahfud MD, AHY Tumpangi Mobil Mewah Mercedes Benz Seri Ini

Namun AHY berusaha untuk maklum. Moeldoko hanya manusia biasa yang tentu memiliki kekurangan dan kesalahan.

Setelahnya AHY mengatakan siap memberikan maaf bila Moeldoko menyadari kesalahannya.

"Untuk itu apabila beliau menyadari kekeliruannya, saya pribadi tentu memaafkannya," pungkas AHY.

AHY juga berpesan kepada seluruh kadernya untuk tidak miskin harga diri.

Ia juga mengimbau para kadernya untuk hidup berlandaskan nilai-nilai etika dan moralitas.

"Akhirnya saya berpesan kepada seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di manapun saudara berada, meski kita miskin harta, tetapi jangan miskin harga diri," ujar AHY.

"Hiduplah dengan landasan ilmu dan nilai-nilai etika serta moralitas. Karena dengan landasan-landasan itulah insya Allah negara kita akan semakin besar dan maju," pungkas dia.

Sidang Gugatan Pemecatan 6 Kader Partai Demokrat oleh AHY Digelar 23 Maret

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021). 

Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Baca juga: AHY Kecewa Terhadap Moeldoko: Suka atau Tidak Suka Beliau Terlibat Gerakan Pengambilalihan Demokrat

Adapun pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka. 

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang untuk Beri Testimoni, Ngaku Dijanjikan Rp 100 Juta

Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun. 

Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara Max Sopacua menyatakan Jhoni telah dipilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang. 

Adapun gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) lalu dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini