TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi untuk mengawal sidang uji formil atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja akan dilakukan buruh di sejumlah daerah, Rabu (21/4/2021) besok.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga salah satu penggugat UU Cipta Kerja, Riden Hatam Aziz, menyebut aksi demonstrasi setidaknya akan dilakukan di 24 provinsi.
"(Lokasi aksi) di daerah-daerah yang strategis dan kantor-kantor pemerintahan," ungkap Riden saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Sejumlah Kalangan Nilai UU Cipta Kerja Tidak Lindungi Lingkungan
Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil
Riden menyebut, aksi ini setidaknya akan dilaksanakan di 20 provinsi, 150 kabupaten/kota, dan sekitar 1.000 pabrik.
Selain itu, akan ada aksi secara virtual melalui sejumlah media sosial.
Riden meyakini gugatan yang disampaikan akan dikabulkan MK.
"Tentu kami sebagai pemohon sangat yakin (gugatan dikabulkan)," ungkapnya.
Riden mengatakan, proses pembuatan UU No 11 tahun 2020 tersebut tidak memenuhi unsur, tata cara, proses, dan dasar-dasar pembuatan UU.
"Maka Majelis Hakim MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai penggugat," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Buka Posko Pengaduan THR 2021
Diikuti Puluhan Ribu Buruh
Sementara itu aksi ini disebut akan diikuti puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan afiliasinya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo tidak hanya dilakukan pada 21 April 2021, namun juga saat Hari Buruh (May Day) tanggal 1 Mei 2021 mendatang.
"KSPI akan melanjutkan aksi terhadap pembatalan atau pencabutan UU Cipta Kerja baik secara materiil maupun formil, kami minta para hakim mahkamah konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring (19/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Said menuturkan, aksi pada tanggal 21 April 2021 mendatang melibatkan 10.000 buruh.